Eks CEO eFishery Divonis 9 Tahun! Dari Startup Sukses ke Kasus Pidana


Sabtu, 02 Mei 2026 | 00:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kabar mengejutkan datang dari dunia startup Indonesia, mantan CEO eFishery divonis 9 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Gibran Huzaifah, dia juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar.

Gibran dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini terkait akuisisi PT DycodeX Teknologi Nusantara oleh PT Multidaya Teknologi Nusantara yang merupakan bagian dari eFishery.

Dalam persidangan, hakim menilai tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dan berlangsung berkelanjutan sejak 2020 hingga 2024.

#kontan #kontantv #kontannews #eFishery #StartupIndonesia #EksCEOeFishery #KasusPidana #Vonis9Tahun #BisnisStartup #TeknologiIndonesia #SkandalBisnis #Pengadilan #HukumIndonesia #BeritaBisnis #KabarStartup #UpdateIndonesia #BreakingNews #BeritaHariIni #NewsUpdate #GoodGovernance #Investigasi #FaktaHukum #IndonesiaUpdate


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved