Mulai 1 Juli, Pedagang di Shopee dan Tokopedia Kena PPh 0,5%


Rabu, 01 Juli 2026 | 22:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi pedagang online.

Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan agar masing-masing platform menyiapkan sistem pemungutan.

Kebijakan ini efektif mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa aturan ini bukan merupakan pajak baru.

Menurutnya, pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan agar lebih sesuai dengan perkembangan transaksi digital yang terus meningkat.

#kontan #kontantv #kontannews #PPh05Persen #PajakOnline #Shopee #Tokopedia #Marketplace #PajakUMKM #PajakPedagang #ECommerce #PajakIndonesia #UMKMIndonesia #Perpajakan #DirektoratJenderalPajak #EkonomiDigital #BeritaEkonomi #KabarPajak #FinanceNews #BreakingNews #NewsUpdate #HeadlineNews #UpdateIndonesia


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved