KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspa Dewi bersama dua mantan bawahannya dipastikan lepas dari jerat hukum yang tengah dihadapinya.
Ini menyusul terbitnya keputusan Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi tiga terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Surat rehabilitas atas tiga terpidana itu telah ditandatangani Prabowo pada Selasa, 25 November 2025.
Ketiga terpidana itu adalah eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspa Dewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry Muhammad Yusuf Hadi, dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Indonesia Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi tidak menjelaskan perihal pertimbangan Prabowo menandantangani surat rehabilitasi kepada ketiga tersangka. Ia hanya menjelaskan bahwa dengan direhabilitasi maka ketiga terpidana itu dibebaskan dari proses hukum yang tengah dijalaninya.
#kontan #kontantv #kontannews
ASDP #Korupsi #KPK #Kejagung