Diputus Pailit, Sritex Kini Mulai PHK Ribuan Karyawannya


Jumat, 28 Februari 2025 | 21:30 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex sudah mulai menerima surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Padahal, sebelumnya para karyawan dijanjikan tidak akan ada PHK

PHK karyawan Sritex ini imbas dari terbitnya putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.

Perusahaan tekstil yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo tersebut sempat mengajukan banding dan kasasi. Namun, upaya hukum itu tidak mengubah status pailit perusahaan tekstil asal Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.

Sebanyak 6.660 karyawan Sritex kini berharap hak-hak mereka, termasuk gaji dan pesangon dapat segera dibayarkan tanpa keterlambatan.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex, Widada membenarkan, bahwa mayoritas buruh sudah mengisi formulir PHK untuk mendapatkan kepastian hukum dan pencairan jaminan hari tua (JHT).

Selain PHK massal, para pekerja juga mengeluhkan keterlambatan gaji yang sebelumnya sudah beberapa kali terjadi.

#kontantv #kontan #kontannews #sritex #phk #pailit #karyawan #pabrik #tekstil
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved