Pengemudi Ojol Desak Perusahaan Aplikasi Bertanggung Jawab


Minggu, 08 November 2026 | 14:32 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menanggapi pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026, khususnya Pasal 102 yang mengatur pekerja platform digital. Garda Indonesia menekankan pentingnya kepastian hukum dalam status kemitraan untuk menjamin keadilan dan perlindungan sosial bagi pengemudi, serta mencegah perusahaan aplikasi lepas dari tanggung jawab operasional dan kesejahteraan.

#OjekOnline #GardaIndonesia #Ketenagakerjaan #PekerjaPlatformDigital #AturanKemitraan #UUKetenagakerjaan #PerlindunganSosial #RegulasiOjol
#kontantv #kontan #kontannews
 _________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved