KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan material radioaktif berbahaya kembali menggegerkan publik. PT Peter Metal Technology (PMT), sebuah perusahaan peleburan logam asal China, terbukti melakukan pelanggaran berat terkait pembuangan limbah B3 jenis Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Atas kelalaian fatal dalam prosedur penanganan limbah tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Serang resmi menjatuhkan vonis denda sebesar Rp2 miliar kepada PT PMT. Tidak hanya perusahaannya yang dikenakan sanksi, Direktur PT PMT yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China, Lin Jingzhang, juga divonis hukuman 3 tahun penjara. Limbah berbahaya ini diketahui diserahkan kepada pihak ketiga secara ilegal dan niatnya digunakan untuk menguruk tanah.
Bagaimana kronologi lengkap material radioaktif berbahaya ini bisa lolos dan dibuang secara sembarangan? Seberapa parah dampak radiasi Cesium-137 bagi kerusakan ekosistem tanah dan warga di sekitar kawasan Cikande?
Tonton video selengkapnya untuk mengetahui detail fakta dan investigasi mendalam dari kasus pencemaran lingkungan ini!
???? Dukung terus channel kami agar semakin berkembang!
Jika informasi ini bermanfaat, jangan lupa tekan tombol LIKE, bagikan pendapat dan aspirasimu di kolom COMMENT, serta SUBSCRIBE dan aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update berita terkini dari kami.
Terima kasih sudah menonton!
#LimbahRadioaktif #Cesium137 #Cikande #PencemaranLingkungan #BeritaTerkini #BeritaBanten #HukumIndonesia #KasusLingkungan