Korban Goreng Saham Bisa Dapat Uang Kembali, Ini Skema OJK!


Jumat, 06 November 2026 | 19:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda kepada 169 pihak dengan total nilai mencapai Rp2,23 triliun. Penindakan ini menjadi sorotan di tengah upaya regulator memperkuat pengawasan dan membenahi tata kelola pasar modal Indonesia.

Besarnya nilai denda tersebut memunculkan perhatian terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di pasar modal, mulai dari transaksi saham tidak wajar hingga dugaan manipulasi perdagangan yang berpotensi merugikan investor.

Apa saja pelanggaran yang dilakukan 169 pihak tersebut? Siapa saja yang menjadi sasaran penindakan OJK? Dan bagaimana langkah ini akan memengaruhi kepercayaan investor serta masa depan pasar modal Indonesia?

Simak ulasan lengkap mengenai penindakan OJK dan perkembangan terbaru pasar modal RI dalam video ini.

Jangan lupa LIKE, COMMENT, dan SUBSCRIBE untuk mendapatkan informasi terbaru seputar pasar modal, saham, investasi, ekonomi, dan kebijakan pemerintah.

#OJK #PasarModal #BEI #DendaOJK #InvestasiSaham #ManipulasiSaham #IHSG #Investor #BursaEfekIndonesia #BeritaEkonomi


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved