Singapura Sahkan UU Kabut Asap, Denda Perusahaan Terkait Karhutla Naik 10 Kali Lipat


Jumat, 06 November 2026 | 20:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Singapura resmi mengesahkan undang-undang baru terkait penanganan kabut asap lintas batas. Melalui aturan ini, denda bagi perusahaan yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengalami kenaikan hingga 10 kali lipat, dengan nilai maksimal mencapai ratusan juta dolar Singapura.

Kebijakan tersebut menjadi peringatan serius bagi perusahaan yang aktivitasnya berkontribusi terhadap pencemaran udara lintas negara. Langkah Singapura juga berpotensi meningkatkan tekanan terhadap perusahaan perkebunan dan kehutanan yang beroperasi di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Apa saja ketentuan baru dalam UU kabut asap Singapura? Bagaimana aturan ini dapat menjerat perusahaan yang terlibat karhutla di luar wilayah Singapura? Dan apa dampaknya bagi Indonesia?

Simak ulasan lengkap mengenai kebijakan baru Singapura dan implikasinya terhadap penanganan karhutla di kawasan Asia Tenggara dalam video ini.

Jangan lupa LIKE, COMMENT, dan SUBSCRIBE untuk mendapatkan informasi terbaru seputar kebijakan internasional, lingkungan, ekonomi, dan geopolitik.

#Singapura #KabutAsap #Karhutla #KebakaranHutan #UUKabutAsap #Indonesia #LingkunganHidup #AsiaTenggara #PerusahaanPerkebunan #BeritaInternasional


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved