KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Singapura memperketat aturan penanganan kabut asap lintas batas dengan menaikkan denda hingga 10 kali lipat. Perusahaan atau pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan kini dapat menghadapi sanksi maksimal 25 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp284 miliar.
Kebijakan ini menjadi langkah tegas Singapura untuk menekan praktik pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kabut asap lintas negara. Aturan tersebut juga menjadi perhatian bagi perusahaan perkebunan dan kehutanan yang beroperasi di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Lantas, bagaimana mekanisme penerapan denda baru ini? Apa dampaknya bagi perusahaan dan upaya penanganan kebakaran hutan di kawasan ASEAN? Simak pembahasan selengkapnya dalam video berikut.
Jangan lupa LIKE, COMMENT, SHARE, dan SUBSCRIBE untuk mendapatkan informasi terbaru seputar ekonomi, bisnis, kebijakan pemerintah, dan perkembangan internasional.
#Singapura #KabutAsap #DendaKabutAsap #KebakaranHutan #Karhutla #LingkunganHidup #Indonesia #ASEAN #BeritaInternasional #KONTAN