Ritel Modern Dibekukan? Kepala Daerah Siap Moratorium Izin Baru


Sabtu, 28 Februari 2026 | 23:21 WIB | dilihat

Gelombang penolakan terhadap ekspansi ritel modern mulai menguat. Sejumlah kepala daerah dikabarkan mempertimbangkan moratorium atau penghentian sementara izin pembukaan gerai baru seperti Indomaret dan Alfamart. Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan, banyak kepala daerah yang ia temui berencana menghentikan sementara penerbitan izin ritel modern baru karena dugaan pelanggaran aturan jarak minimum 500 meter antara ritel modern dan pasar tradisional sesuai Perpres 112/2007. Ferry menegaskan, moratorium adalah kewenangan pemerintah daerah, termasuk soal sanksi jika ditemukan pelanggaran, namun ia mengingatkan agar kebijakan ini dijalankan secara bijak mengingat ritel modern juga menyerap tenaga kerja dan memberi kenyamanan konsumen.

Di sisi lain, data Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pada 2007 terdapat sekitar 6,1 juta warung kelontong, namun pada 2015 tersisa 5,1 juta dan sekitar 3.500 pasar tradisional tutup. Setelah Paket Kebijakan Ekonomi 2015 yang melonggarkan izin ritel modern hingga ke desa, jumlah warung kelontong pada 2025 disebut tinggal sekitar 3,9 juta unit—artinya 2,2 juta warung hilang dalam hampir dua dekade. Sementara itu, jumlah ritel modern berizin resmi kini mencapai sekitar 42.000 gerai di seluruh Indonesia. Di tengah tarik-menarik ini, perdebatan menguat: ritel modern dinilai mendorong efisiensi dan lapangan kerja, tetapi jutaan usaha kecil dan pasar tradisional kian tergerus. Apakah moratorium izin ritel modern akan benar-benar diterapkan, dan mampukah kebijakan ini mengembalikan keseimbangan antara usaha besar dan usaha rakyat?

#RitelModern #WarungKelontong #PasarTradisional #MoratoriumRitel #Indomaret #Alfamart #EkonomiRakyat #UMKM #KebijakanDaerah #KontanNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved