Kejagung Serahkan Lahan Sawit Sitaan ke BUMN, Hasilnya Dipakai untuk Biodiesel


Senin, 10 Maret 2025 | 15:08 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah resmi menyerahkan lahan sawit seluas 221.000 hektare hasil sitaan dari kasus korupsi PT Duta Palma kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti Perkebunan Kelapa Sawit oleh Jaksa Agung kepada Menteri BUMN, Erick Thohir.

Lahan sawit ini kemudian diteruskan kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, sebagai BUMN di sektor sawit yang akan mengelola lahan tersebut.

Lahan yang akan dikelola terdiri dari 37 bidang tanah yang tersebar di Provinsi Riau dan Kalimantan Barat.

Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara, Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo, mengatakan pengelolaan lahan sawit ini bertujuan untuk mewujudkan swasembada energi, salah satunya mendukung mandatori biodiesel.

Agus menargetkan produksi per hektar dari kebun yang diserahkan ini dapat menyentuh angka 25 ton per tahun.

Lahan sawit ini berasal dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tujuh perusahaan terkait Grup Duta Palma pada tahun 2022 silam.

Ketujuh perusahaan tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang dalam kasus yang menyeret pendiri Duta Palma, Surya Darmadi, dan mantan Bupati Indragiri Hulu.

#kontantv #kontan #kontannews #kejagung #lahansawit
_________________________________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved