KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Mahkamah Konstitusi resmi mempertegas aturan pemberian izin usaha pertambangan bagi organisasi keagamaan.
Melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa izin usaha pertambangan atau IUP secara prioritas tidak boleh diberikan melalui penunjukan langsung.
Pemerintah tetap dapat memberikan prioritas kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, koperasi, dan UMKM.
Namun, prosesnya harus menggunakan parameter yang jelas, penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, aturan yang jelas diperlukan agar tidak muncul praktik subjektif yang berpotensi merugikan lingkungan maupun tata kelola pertambangan.
#kontan #kontantv #kontannews #MahkamahKonstitusi #MK #IzinTambang #Ormas #NU #Muhammadiyah #Tambang #HukumIndonesia #KebijakanPemerintah #Pertambangan #BeritaNasional #KabarNasional #BreakingNews #NewsUpdate #HeadlineNews #KontanNews #Indonesia #Konstitusi #PutusanMK #PolitikIndonesia