KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah resmi menghapus biaya naturalisasi bagi warga negara asing yang berjasa kepada Indonesia atau memperoleh kewarganegaraan karena kepentingan negara.
Kebijakan tersebut diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, pemerintah tetap menetapkan tarif hingga Rp75 juta bagi WNA yang mengajukan naturalisasi melalui jalur biasa, serta Rp25 juta untuk jalur perkawinan.
Apa alasan pemerintah menghapus satu tarif tetapi tetap mempertahankan tarif lainnya? Simak penjelasan lengkapnya dalam video ini.
#Prabowo #WNI #Naturalisasi #WNA #KementerianHukum #PP302026 #Indonesia #BeritaNasional #AturanBaru #BeritaHariIni
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________