KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menegaskan, tidak semua pejabat pajak memiliki kewenangan untuk meminta data rekening bank maupun aset kripto milik wajib pajak.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 16 Juli 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, hak meminta informasi keuangan hanya dimiliki pejabat tertentu, sesuai jenjang jabatan dan jenis kegiatan perpajakan yang sedang dilakukan.
Permintaan data hanya dapat dilakukan untuk kepentingan seperti pengawasan kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, penagihan, intelijen perpajakan, penyidikan, hingga pertukaran informasi internasional.
Khusus di tingkat Kantor Pelayanan Pajak atau KPP, kewenangannya dibatasi hanya untuk pengawasan kepatuhan, pemeriksaan, dan penagihan pajak.
#kontan #kontantv #kontannews #Pajak #DJP #RekeningBank #KerahasiaanBank #WajibPajak #KementerianKeuangan #KeuanganNegara #PajakIndonesia #RegulasiPajak #HukumIndonesia #BeritaNasional #BeritaEkonomi #FinanceNews #BreakingNews #NewsUpdate #HeadlineNews #KontanNews #EkonomiIndonesia #Transparansi #Perpajakan