Kebijakan pemerintah mengizinkan impor truk bekas berdampak negatif.
Kebijakan itu dikeluarkan Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024. Aturan itu berlaku mulai 17 Mei 2024 untuk truk bekas pertambangan dengan berat lebih dari 20 tahun dan usia maksimal 20 tahun. Imbasnya, penjualan truk baru di Indonesia sepanjang tahun 2024 turun.