KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Info penting untuk para aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan kebijakan terkait larangan aparatur sipil negara (ASN) untuk pindah instansi dalam kurun waktu 10 tahun sejak pengangkatan.
Jika aturan ini dilanggar, ASN yang mengajukan pindah sebelum masa tersebut akan dianggap mengundurkan diri.
Hal itu disampaikan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa 28 Januari 2025.
Menurut Zudan, kebijakan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
#kontan #kontantv #kontannews
#IKN #ASN #Pegawai #Sipil
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/