Pimpinan Pusat Muhammadiyah hingga saat ini belum juga mendapatkan izin usaha pertambangan yang dijanjikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahaladia. Sudah hampir satu tahun janji tersebut belum terlaksana dan tidak ada komunikasi oleh Kementerian ESDM.
Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, memberikan peluang bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengungkapkan, sampai saat ini Muhammadiyah belum memegang IUP dari Menteri ESDM.