Menperin: Pemerintah Prioritaskan Selamatkan Karyawan Sritex dari PHK


Senin, 28 Oktober 2024 | 15:00 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, baru-baru ini mengungkapkan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex dari pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Pernyataan itu disampaikan merespons status Sritex yang baru-baru ini dinyatakan pailit.

Pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sritex setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan Kemenperin, Kementerian Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan PT Sritex.

Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK.

Pengadilan Negeri Niaga Semarang telah menyatakan Sritex pailit.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, juga merespons status pailit PT Sritex.

Ia meminta PT Sritex dan anak-anak perusahaannya tidak buru-buru melakukan PHK kepada karyawan.

Penundaan PHK disarankan hingga ada putusan Mahkamah Agung soal status perusahaan asal Sukoharjo, Jawa Tengah itu.

Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah.

Selain itu, semua pihak terkait, yaitu manajemen dan serikat pekerja di PT Sritex dan anak perusahaan diminta untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas perusahaan.

#kontantv #kontan #kontannews #sritex #pailit
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved