KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah menegaskan bahwa transfer data dalam perjanjian ART dengan Amerika Serikat tidak akan mengorbankan perlindungan data pribadi warga negara.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa seluruh mekanisme transfer data tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data untuk kebutuhan bisnis dan sistem aplikasi — bukan data pribadi yang diserahkan tanpa perlindungan hukum.
Pemerintah menyebut, transfer data lintas batas justru menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem ekonomi digital.
Mulai dari E-commerce, Layanan keuangan digital, Hingga layanan berbasis cloud.
#data #as #transfer #ekonomidigital #infrastruktur