KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan kebijakan redenominasi rupiah tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Menurut Perry, kebijakan redenominasi membutuhkan proses panjang dan persiapan selama bertahun-tahun.
Perry menyebut seluruh tahapan, dari penerbitan undang-undang sampai implementasi penuh, membutuhkan waktu sekitar lima hingga enam tahun.
Tahap pertama adalah penerbitan undang-undang redenominasi. Landasan hukum ini menjadi syarat utama sebelum proses redenominasi dimulai.
Tanpa aturan tersebut, kebijakan penyederhanaan mata uang tidak dapat berjalan. Pemerintah telah menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah rampung pada 2027.
Target ini ditetapkan dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025-2029.
Tahap berikutnya adalah penyusunan aturan transparansi harga. Langkah ini penting agar masyarakat tidak bingung selama masa transisi dan memahami bahwa redenominasi tidak mengubah nilai barang.
Tahap ketiga adalah penyusunan desain dan pencetakan uang baru. Proses ini memerlukan waktu serta koordinasi lintas lembaga.
Tahap keempat memasuki masa transisi ketika uang lama dan uang baru beredar bersama.
BI sendiri belum menjadwalkan penerapan redenominasi. Fokus BI saat ini berada pada stabilitas nilai tukar dan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi.
BI sebelumnya memastikan, proses redenominasi disiapkan secara hati-hati. Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menegaskan, rencana itu mempertimbangkan kondisi politik, ekonomi, sosial, hukum, logistik, serta kesiapan teknologi informasi.
RUU Redenominasi telah masuk Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan BI.
Pembahasan bersama pemerintah dan DPR RI akan dilanjutkan. BI juga memastikan, redenominasi hanya menyederhanakan digit rupiah tanpa mengubah daya beli dan nilai rupiah terhadap barang dan jasa,
#kontantv #kontan #kontannews #bankindonesia #redenominasi #rupiah
________________________________________