Kejaksaan Agung Tahan Samin Tan! Skandal Tambang Ilegal 9 Tahun, Denda Rp4,2 Triliun Dibongkar


Minggu, 29 Maret 2026 | 00:41 WIB | dilihat

Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi tambang ilegal yang berlangsung hingga 9 tahun. Nilai denda administratif bahkan mencapai Rp 4,2 triliun.

Kasus ini membuka praktik dugaan penambangan tanpa izin resmi serta penggunaan dokumen ilegal dalam bisnis batubara.

Langkah tegas Kejagung termasuk penahanan dan pelacakan aset menjadi sorotan publik.

Simak kronologi lengkap dan dampaknya bagi sektor pertambangan Indonesia dalam video ini.

#SaminTan #KejaksaanAgung #KorupsiTambang #TambangIlegal #Jampidsus #BeritaIndonesia #KasusKorupsi #Batubara #MurungRaya #Kalimantan #AssetTracing #HukumIndonesia #BreakingNews #EkonomiIndonesia #Lingkungan #Investigasi #Tambang #PKP2B #SatgasHutan #BPKP


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved