Gaji Staf ahli direktur BUMN kini sebesarnya Rp 50 juta per bulan


Selasa, 08 September 2020 | 09:04 WIB | dilihat

Selama ini ternyata ada banyak pengangkatan staf ahli direksi BUMN secara serampangan. Kementerian BUMN menemukan beberapa BUMN mempekerjakan staf ahli direktur sampai belasan orang, ada juga yang bergaji ratusan juta per bulan.



Menteri BUMN Erick Thohir pun mengeluarkan Surat Edaran terkait pengangkatan staf ahli direktur BUMN bernomor SE-9/MBU/08/2020.



“Tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Senin (7/9).



Staf ahli direktur BUMN ini juga tidak masuk dalam organisasi perusahaan. Sehingga keberadaan staf ahli direksi BUMN tersebut susah ditelusuri.



Dengan surat edaran itu, Kementrian BUMN akan membatasi jumlah staf ahli hanya boleh lima orang.



Staf ahli direktur BUMN yang telah diangkat juga wajib bertugas memberikan analisis dan rekomendasi atas permasalahan strategis di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan direksi.



Honorarium untuk para staf ahli ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan. Mereka pun tidak bisa diberikan tambahan penghasilan lainnya.



“Masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikannya sewaktu-waktu,” demikian bunyi surat edaran tersebut.



#KontanTv #GajiStafAhliDireksi #PerusahaanBUMN



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved