Perhapi Ungkap Kementerian ESDM Perlu Pastikan Sistem RKAB Rampung Kuartal I-2026


Kamis, 08 Januari 2026 | 16:53 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia atau Perhapi menyuarakan keprihatinan atas proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, atau RKAB, tambang tahun 2026.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan mengembalikan skema persetujuan RKAB dari tiga tahunan menjadi tahunan.

Kebijakan ini membuat lebih dari 4.000 perusahaan tambang harus mengajukan ulang dokumen RKAB 2026 mereka ke Direktorat Jenderal Minerba.

Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy, menilai perubahan ini berpotensi memicu keterlambatan persetujuan dan mengganggu kelangsungan operasional tambang.

Meski Ditjen Minerba telah menyiapkan sistem MinerbaOne, asosiasi menilai proses di lapangan masih belum optimal.

#kontan #kontantv #kontannews
esdm #minerba #rkab #kuartalan


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved