15 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK Per September 2024


Senin, 07 Oktober 2024 | 09:19 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 15 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus per September 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut pengawasan khusus itu dilakukan sebagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan di Lembaga Jasa Keuangan.

Hal tersebut juga dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP).

"Dari 15 Dana Pensiun tersebut, terdapat dua Dana Pensiun dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK," ujarnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (1/10).

Selain itu, Ogi mengatakan OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi per Juni 2024. Dia berharap dengan upaya tersebut, perusahaan terkait dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Sementara itu, Ogi menyampaikan sepanjang Januari 2024 hingga Juni 2024, OJK telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan di sektor PPDP sebanyak 57 sanksi.

"Adapun 57 sanksi itu, terdiri dari 49 sanksi peringatan/teguran dan 8 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran," kata Ogi.

#kontantv #kontan #kontannews #danapensiun #ojk
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved