Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengeluarkan tiga instruksi penting untuk seluruh BUMN di bawah naungannya. Instruksi tersebut meliputi penundaan RUPS bagi BUMN non-Tbk, penundaan aksi korporasi strategis (merger, akuisisi, divestasi, investasi, kontrak jangka panjang) yang memerlukan persetujuan BPI Danantara, dan kewajiban menyusun laporan berkala.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Arahan nomor S-027/DI-BP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025. Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2025 serta PP Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 terkait inbreng saham BUMN ke Holding Operasional dan BPI Danantara. Langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola investasi negara secara terpusat, strategis, dan profesional, serta meningkatkan sinergi dan efisiensi pengelolaan aset negara.
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews