Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM memastikan kebijakan kenaikan tarif royalti untuk sejumlah komoditas tambang mineral dan batubara, termasuk nikel dan emas, akan mulai berlaku efektif pada April 2025.
Kenaikan tarif royalti ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP di lingkungan Kementerian ESDM.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa ketentuan baru ini akan berlaku mulai minggu kedua April.
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews