Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara: Kasus Korupsi Minyak Pertamina Terungkap


Jumat, 27 Februari 2026 | 22:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Simak detail putusan, denda, dan alasan hakim.

Kasus melibatkan tiga terdakwa – Riva, Maya Kusmaya, dan Edward Corne – yang diduga memberikan perlakuan istimewa kepada perusahaan asing dalam lelang impor produk kilang.

Total kerugian negara diperkirakan mencapai US$2,7 miliar (Rp 25,4 triliun). Hakim menolak angka kerugian ekonomi Rp 171,9 triliun karena belum terbukti.

Pelajari mengapa kasus ini penting bagi transparansi sektor energi, serta langkah praktis yang dapat diambil publik untuk mendukung pemerintahan bersih dari korupsi.

#RivaSiahaan #KorupsiPertamina #Tipikor #HukumIndonesia #Energi #Minyak #AntiKorupsi #Indonesia #Berita #Ekonomi #PemerintahanBersih #KPK #Pengadilan #Investasi #EnergiMigas #Transparansi #Keadilan #Pajak #Bisnis #News #kontantv #kontan #kontannews _________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved