Pegawai Bea Cukai Ditangkap KPK, Tersangka Kasus Impor Barang KW


Jumat, 27 Februari 2026 | 16:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

KPK Menangkap Pegawai Bea Cukai dari Kasus Impor Barang KW Rp 5 Miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan aksi tegasnya dengan menangkap Budiman Bayu Prasojo, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penangkapan ini menguak jaringan korupsi yang melibatkan pejabat bea cukai dan perusahaan impor barang palsu senilai Rp 5 miliar.

Skandal impor barang palsu yang melibatkan pejabat tinggi ini bukan sekadar kasus korupsi biasa, ini mengancam konsumen, industri, dan kepercayaan publik!

Pada pukul 16.00 WIB, 26 Februari 2026, Budiman Bayu Prasojo ditangkap di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan di Gedung Merah Putih. Budiman langsung digiring ke kantor KPK untuk pemeriksaan intensif.

Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B Besar (gratifikasi) juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru. Penetapan tersangka didasarkan temuan uang tunai senilai Rp 5 miliar dalam lima koper yang ditemukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

KPK menginterogasi saksi untuk menelusuri asal-usul uang tersebut serta tujuan penggunaannya. Dari hasil penyidikan, uang itu diduga berasal dari kesepakatan jahat antara pejabat DJBC dan PT Blueray, sebuah perusahaan importir barang KW.

KPK menetapkan enam tersangka: (1) Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (2024-2026); (2) Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; (3) Orlando Hamonangan, Kasi Intelijen DJBC; (4) John Field, pemilik PT Blueray; (5) Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; (6) Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray.

John Field menginginkan barang-barang KW yang diimpor tidak diperiksa, sehingga dapat melewati bea cukai dengan lancar. Kesepakatan ini konon dimulai sejak Oktober 2025.

PT Blueray bersama tiga pejabat DJBC mengatur "jalur impor bebas cek". Padahal, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) telah menetapkan dua kategori jalur pemeriksaan untuk barang impor. Dengan memanipulasi sistem, barang palsu masuk tanpa kontrol, merugikan produsen lokal dan konsumen.

Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a & b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 & 21 UU 1/2023 (KUHP). Sementara John Field, Andri, dan Dedy dikenakan Pasal 605 ayat 1 a b serta Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023.

Kasus ini menyoroti celah pengawasan di sektor kepabean. Barang KW tidak hanya merugikan industri dalam negeri, tetapi juga menurunkan standar kualitas produk yang beredar. Selain itu, kepercayaan publik terhadap institusi bea cukai tergerus, menambah beban kerja KPK dalam menegakkan integritas.

Mengingat nilai uang yang terlibat dan potensi kerusakan ekonomi, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana korupsi di level birokrasi dapat mempengaruhi seluruh rantai nilai. Pengawasan yang lemah membuka peluang bagi jaringan kriminal untuk beroperasi secara sistemik.

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved