Ada aturan baru yang dikeluarkan pemerintah yang mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugas untuk tahun anggaran 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuangkan sejumlah aturan baru tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.
Melansir Kompas.com, ada beberapa hal terkait biaya yang diatur oleh pemerintah sesuai dengan peraturan tersebut.