Info penting untuk Anda yang suka konsumsi nasi dari beras mahal!
Bersiaplah mengeluarkan uang lebih banyak untuk beli makanan pokok tersebut. Pemerintah menyebut salah satu barang akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025 adalah beras khusus.