Syarat 190 Izin Tambang yang Dibekukan Bisa Kembali Beroperasi


Senin, 29 September 2025 | 23:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, baru-baru ini mengungkapkan syarat agar 190 izin tambang batubara-mineral yang dibekukan sementara oleh kementeriannya dapat beroperasi lagi.

Bahlil menekankan bahwa 190 perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan harus lebih dulu membayar jaminan reklamasi dan pasca tambang sesuai dengan area pertambangan masing-masing.

Bahlil juga menyebut bahwa penghentian sementara tambang dilakukan usai Direktorat Dirjen Mineral dan Batubara memberikan tiga kali peringatan kepada para perusahaan tambang.

Dalam catatan Kontan, melalui surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025 terdapat 90 izin tambang batubara yang ditangguhkan, diikuti 3 izin pertambangan aspal dan sisanya adalah 97 tambang mineral.

#kontan #kontantv #kontannews
Tambang #Ditjen #ESDM #Bahlil


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved