Proyek Satelit Kemhan Rugikan Negara Rp 800 Miliar


Jumat, 14 Januari 2022 | 13:02 WIB | dilihat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, adanya dugaan pelanggaran hukum terkait kontrak proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2015.



Akibatnya, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 800 miliar.



Mahfud menerangkan, pelanggaran hukum diduga terkait penyalahgunaan kewenangan pengelolaan slot orbit 123 derajat bujur timur. Kemhan meneken kontrak dengan PT Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat pada 2015-2016.



“Kontrak itu dilakukan untuk membuat satelit komunikasi pertahanan dengan nilai yang sangat besar. Padahal anggaran nya belum ada. Berdasarkan kontrak yang tanpa anggaran itu jelas melanggar prosedur,” ucap Mahfud.



Kemudian Avanti menggugat pemerintah di London Court of International Arbitration karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.



Sehingga pada 9 Juli 2019 Pengadilan Arbitrase di Inggris menjatuhkan putusan yang berakibat negara membayar untuk sewa satelit Artemis ditambah dengan biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling sebesar Rp 515 miliar.



Selain dengan Avanti, Mahfud menyebut, pemerintah juga baru diputus oleh arbitrase di Singapura untuk membayar US$ 20.901.209 kepada Navayo.



Selain dijatuhi putusan Arbitrase di London dan arbitrase di Singapura, Mahfud mengatakan, negara berpotensi ditagih lagi oleh Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat.



“Yang bertanggungjawab yang membuat kontrak itu karena belum ada kewenangan dari negara di dalam APBN bahwa harus melakukan pengadaan satelit,” pungkas Mahfud.



Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penelitian dan pendalaman terkait kasus tersebut. Ia menyebut, dari hasil penyelidikan cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.



#ProyekSatelitKenhan #PengadilanArbitrase #RugikanNegaraRp800Miliar



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved