Marak Fintech Pertanian Gagal Bayar, OJK Tempuh Jalur Sanksi dan Pemeriksaan


Rabu, 06 Agustus 2025 | 21:01 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Masalah gagal bayar kembali membayangi industri fintech peer-to-peer (P2P) lending. Kali ini, sejumlah penyelenggara yang fokus menyalurkan pembiayaan ke sektor pertanian turut terjerat.

Tercatat, tiga platform yakni PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), PT iGrow Resources Indonesia (iGrow), dan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) mengalami kendala gagal bayar.

Ketiganya kini menghadapi berbagai proses pengawasan dan penindakan hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masalah gagal bayar yang menimpa Crowde diduga kuat berkaitan dengan praktik penggelapan dana pembiayaan dari PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank).

Penyelewengan itu mencakup penyaluran kredit ke petani sebagai end-user yang ternyata banyak ditemukan bodong, termasuk adanya indikasi pemalsuan dokumen.

Sementara iGrow tersandung kasus pendanaan bermasalah yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian. iGrow kini sedang menempuh jalur penagihan dan upaya hukum terhadap debitur bermasalah. OJK menegaskan akan terus mengawasi action plan penyelesaian pendanaan tersebut.

Adapun TaniFund telah resmi dicabut izin usahanya karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak menjalankan rekomendasi pengawasan dari OJK.

Maraknya masalah di industri fintech peer-to-peer (P2P) lending di sektor pertanian ini memunculkan dugaan bahwa terdapat praktik penyelewengan oleh oknum peminjam.

Salah satunya berupa indikasi kolusi antara petani yang mengajukan pinjaman namun tidak berniat membayar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran di ketiga penyelenggara tersebut.

OJK juga telah melakukan proses penegakan hukum serta pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu bentuk tindakan yang diambil adalah pelaksanaan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) atau fit and proper test ulang.

Agusman juga mengungkapkan bahwa terdapat penyelenggara lain yang saat ini sedang mengalami gagal bayar. Tanpa menyebut nama, ia mengatakan bahwa beberapa entitas telah dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Selama masa PKU, penyelenggara fintech lending tidak diperkenankan menyalurkan pembiayaan baru hingga mampu menyelesaikan kewajiban mereka serta menunjukkan perbaikan kondisi yang signifikan.

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved