PPN Transaksi Digital Lintas Negara Mulai Berlaku, Belanja Digital Kena Pajak?


Selasa, 29 September 2026 | 11:20 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

DJP mulai menerapkan SPP-TDLN sejak 25 September 2026 untuk memungut PPN atas transaksi barang dan jasa digital tertentu dari luar negeri. Apa bedanya dengan PPN PMSE?

#PPN #SPPTDLN #PajakDigital #DJP #Kemenkeu #EkonomiDigital #Pajak #TransaksiDigital #PMSE #BisnisDigital #Ekonomi #Kontan
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved