KONTAN - https://www.kontan.co.id/
DJP mulai menerapkan SPP-TDLN sejak 25 September 2026 untuk memungut PPN atas transaksi barang dan jasa digital tertentu dari luar negeri. Apa bedanya dengan PPN PMSE?
#PPN #SPPTDLN #PajakDigital #DJP #Kemenkeu #EkonomiDigital #Pajak #TransaksiDigital #PMSE #BisnisDigital #Ekonomi #Kontan
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________