Kemkomdigi Blokir Grok AI, Kenapa Platform X Harus Bertanggung Jawab?


Senin, 12 Januari 2026 | 16:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menanggulangi ancaman konten pornografi palsu yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan.

Pada Sabtu, 10 Januari 2026, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, secara resmi mengumumkan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok.

Keputusan ini diambil setelah terdeteksi pemanfaatan teknologi Grok untuk menciptakan dan menyebarkan deepfake seksual nonkonsensual, yang mengancam perempuan, anak, serta seluruh masyarakat di dunia maya.

Menurut Meutya, praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan hak dasar warga negara.

Ia menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar masalah teknologi, melainkan ancaman nyata terhadap martabat dan keamanan masyarakat di ruang digital.

#kontan #kontantv #kontannews
komdigi #ai #x #sosmed


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved