Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat kewenangan penagihan lewat aturan baru PER-27/PJ/2025. Melalui beleid ini, DJP kini bisa merekomendasikan pembatasan hingga pemblokiran sejumlah layanan publik bagi wajib pajak yang menunggak utang pajak minimal Rp 100 juta dan sudah menerima Surat Paksa. Langkah ini menyasar wajib pajak yang utangnya sudah berkekuatan hukum tetap, untuk memaksa penyelesaian kewajiban yang tertunda.
Pembatasan dapat dikenakan pada akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), layanan kepabeanan, dan layanan publik lain yang diatur dalam beleid. Pembukaan blokir hanya bisa terjadi jika utang pajak lunas, ada putusan pengadilan yang menghapus utang, nilai sita dianggap mencukupi, atau wajib pajak mendapat izin angsuran. Dengan berlakunya PER-27/PJ/2025, aturan lama PER-24/PJ/2017 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
#Pajak #DJP #PER27PJ2025 #UtangPajak #PenagihanPajak #LayananPublik #Kepabeanan #SABH #Ekonomi #Regulasi #KontanNews