KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, DJP resmi menjadikan saham sebagai objek sita pajak. Artinya, jika seorang penanggung pajak menunggak kewajiban, negara bisa memblokir sub rekening efeknya, menyita sahamnya, lalu menjualnya langsung di pasar modal.
Prosedurnya tidak main-main. Ada pemblokiran lewat OJK, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, hingga penjualan melalui pedagang efek anggota bursa. Bahkan harga jualnya diatur, tidak boleh di bawah harga pembukaan pasar.
Secara hukum, kebijakan ini tampak rapi
ecara logika fiskal, juga masuk akal
tang pajak harus dibayar, dan negara berhak menjamin penerimaannya.
Tapi persoalan pajak tidak berhenti di soal legalitas
___________________________________________________________________
uk tonton program Lagi Rame di Kontan TV!
Program ini membahas isu-isu terkini dari berbagai sektor ekonomi, bisnis, hingga kebijakan publik dengan analisa tajam, data akurat, dan pandangan yang mencerahkan. Dipandu oleh tim redaksi berpengalaman, Lagi Rame menghadirkan perspektif berbeda di balik setiap peristiwa yang sedang hangat diperbincangkan. Jangan lewatkan eksklusif hanya di Kontan TV, media terpercaya untuk ekonomi dan bisnis Indonesia.
#LagiRame #KontanTV #BeritaEkonomi #AnalisaBisnis #IsuTerkini #EkonomiIndonesia #KontanNews #InsightEkonomi #BisnisHariIni #AnalisisTajam