KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan uang tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri tahun 2026.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Sadmoko Danardono, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
#kpk #korupsi #bupati #thr