Era Baru Kartu Seluler: Registrasi Kartu Perdana dengan Biometrik, Maksimal 3 Kartu


Selasa, 27 Januari 2026 | 15:48 WIB | dilihat

Daftar kartu seluler kini tak cukup hanya pakai NIK. Melalui Permen Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, setiap registrasi nomor wajib divalidasi dengan NIK dan pemindaian wajah. Semua kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif dan baru bisa dipakai setelah identitas pemilik terverifikasi—sebagai bagian dari penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) yang lebih ketat di ruang digital.

Pemerintah juga membatasi maksimal tiga nomor prabayar per identitas per operator, mewajibkan fasilitas cek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK, dan membuka kanal pemblokiran cepat jika ada nomor mencurigakan. Data biometrik pelanggan diklaim dilindungi dengan standar keamanan internasional, sementara pelanggan lama diarahkan registrasi ulang ke sistem baru. Regulasi ini diharapkan mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber, sekaligus memberi kontrol lebih besar kepada pengguna atas nomor seluler mereka.

#RegistrasiKartu #KartuPrabayar #NIK #Biometrik #KYC #KeamananData #PerlindunganDataPribadi #PenipuanDigital #KejahatanSiber #Kominfo #KontanNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved