Utang Pajak Tak Dibayar, DJP Bisa Blokir, Sita, hingga Jual Saham


Senin, 19 Januari 2026 | 12:44 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini memiliki kewenangan untuk menyita dan menjual surat berharga berupa saham milik penunggak pajak yang diperdagangkan di pasar modal.

Saham milik penanggung pajak ditetapkan sebagai salah satu objek sita pajak untuk menjamin pelunasan utang pajak beserta biaya penagihan.

Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

DJP menilai, pengaturan teknis ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta keseragaman dalam pelaksanaan penyitaan dan penjualan saham milik penanggung pajak yang menunggak kewajiban perpajakannya.

#djp #pajak #utang #saham #blokir


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved