KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple. Sertifikat TKDN tersebut terdiri dari 11 sertifikat TKDN produk telepon seluler, dan sembilan sertifikat TKDN produk komputer tablet.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, beberapa produk Apple yang telah diterbitkan sertifikat TKDN-nya merupakan produk series iPhone 16.
Antara lain produk iPhone A3409 (iPhone 16e), iPhone A3296 (iPhone 16 Pro Max), iPhone A3293 (iPhone 16 Pro), iPhone A3290 (iPhone 16 Plus), hingga iPhone A3287 (iPhone 16).
Meski telah memperoleh sertifikat TKDN, 20 produk Apple tersebut masih harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin.
TPP Impor dari Kemenperin tersebut menjadi syarat bagi semua produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.
#kontantv #kontan #kontannews #sertifikat #tkdn #iphone16 #indonesia
_________________________________________
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/