BREAKING NEWS! OJK BLOKIR 38.375 REKENING TERKAIT JUDI ONLINE


Senin, 07 September 2026 | 16:55 WIB | dilihat

https://www.kontan.co.id/

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memerintahkan perbankan untuk memblokir 38.375 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.

Komisioner OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penutupan rekening juga dilakukan dengan mencocokkan data NIK yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan regulator untuk mempersempit ruang transaksi serta aliran dana yang berkaitan dengan judi online di sektor perbankan.

Simak informasi selengkapnya mengenai pemblokiran puluhan ribu rekening tersebut dalam video berikut.

#OJK #JudiOnline #Judol #RekeningDiblokir #Komdigi #Perbankan #BankIndonesia #Keuangan #RekeningBank #NIK #BeritaTerkini #BeritaEkonomi #EkonomiIndonesia #KontanTV #Kontan


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved