OJK Blokir Rp723 Miliar Dana Korban Scam, Ratusan Ribu Rekening Ditindak


Kamis, 06 Agustus 2026 | 02:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bersama Indonesia Anti-Scam Center atau IASC terus memperkuat pemberantasan penipuan di sektor jasa keuangan.

Sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga 31 Juli 2026, IASC telah menerima 636.014 laporan terkait dugaan scam. Dari laporan tersebut, lebih dari 1,17 juta rekening terverifikasi terlibat dan sebanyak 604.923 rekening telah diblokir.

Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp723,7 miliar. Sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp204,3 miliar.

Selain menangani scam, OJK melalui Satgas PASTI juga menindak ratusan pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

#OJK #IASC #AntiScam #Scam #PenipuanOnline #DanaKorban #RekeningDiblokir #PinjolIlegal #InvestasiIlegal #SatgasPASTI #PerlindunganKonsumen #kontantv


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved