KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Ribuan rekening wajib pajak mulai diblokir Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penagihan aktif terhadap para penunggak pajak di berbagai daerah.
Sepanjang April hingga Juni 2026, DJP melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap ribuan wajib pajak dengan total tunggakan yang diburu mencapai lebih dari Rp2,5 triliun.
Beberapa wilayah dengan nilai tunggakan terbesar antara lain Jakarta Selatan II sebesar Rp1,07 triliun, Kalimantan Timur dan Utara Rp710 miliar, Banten Rp330 miliar, serta Jawa Barat I sebesar Rp224 miliar.
Selain itu, ribuan rekening penunggak pajak juga diblokir di Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Papua, hingga Jakarta Timur.
#djp #pajak #rekening #tunggakan