Menkeu Tolak Usulan IMF Naikkan Pajak Karyawan!


Kamis, 19 Februari 2026 | 23:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah menegaskan tidak akan menaikkan pajak penghasilan karyawan dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara tegas menolak saran Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund terkait kenaikan Pajak Penghasilan atau PPh karyawan.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya menanggapi simulasi IMF yang mengusulkan kenaikan bertahap PPh karyawan sebagai salah satu opsi pembiayaan investasi publik.

IMF menilai langkah itu dapat membantu menjaga defisit anggaran tetap di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto atau PDB.

Namun, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan mengubah tarif pajak sebelum kondisi ekonomi benar-benar menguat.

Menurutnya, strategi fiskal pemerintah saat ini difokuskan pada perluasan basis pajak, penutupan kebocoran penerimaan, serta pembenahan sistem perpajakan.

Selain itu, pemerintah juga mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan pajak meningkat secara alami seiring ekspansi ekonomi nasional.

Sebelumnya, IMF memuat simulasi tersebut dalam laporan Selected Issues Paper berjudul Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment.

Dalam dokumen itu, IMF memproyeksikan kenaikan investasi publik sebesar 0,25 persen hingga 1 persen PDB dalam jangka waktu 20 tahun.

Pada tahap awal, peningkatan investasi diasumsikan dibiayai melalui pelebaran defisit anggaran.

Selanjutnya, pembiayaan dilakukan melalui mobilisasi penerimaan negara, termasuk lewat kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan.

IMF memperkirakan tambahan penerimaan sekitar 0,3 persen PDB dapat dihimpun secara gradual agar defisit tetap berada di bawah batas 3 persen.

Sebagai informasi, pajak penghasilan karyawan diatur dalam PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Tarif yang berlaku saat ini adalah:

5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta per tahun

15 persen untuk Rp60 juta sampai Rp250 juta

25 persen untuk Rp250 juta sampai Rp500 juta

30 persen untuk Rp500 juta sampai Rp5 miliar

35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar

Dengan penegasan ini, pemerintah memastikan belum ada rencana menaikkan tarif PPh karyawan.

Fokus utama saat ini adalah menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus memastikan defisit anggaran tetap terkendali.

Perkembangan kebijakan fiskal ke depan tentu masih akan menjadi perhatian publik dan pelaku usaha.

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved