DPR Sahkan RUU KUHAP, KPK Terancam?


Rabu, 19 November 2025 | 22:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang.

Keputusan tingkat II terhadap beleid krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Pengesahan ini sekaligus menandai rampungnya pembahasan RUU KUHAP yang telah menjalani proses intensif di Komisi III DPR.

Turut hadir dalam Paripurna tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas, serta perwakilan dari pemerintah yakni Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Total 242 anggota Dewan hadir dalam pengambilan keputusan tersebut.

Proses di mulai setelah Puan Maharani mempersilakan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, untuk melaporkan hasil pembahasan RUU KUHAP yang sebelumnya telah disepakati bersama pemerintah pada Kamis (13/11).

#kontan #kontantv #kontannews
DPR #RUU #KUHAP #KPK


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved