UMKM Pedagang Online Masih Bisa Bebas PPh Final


Minggu, 29 Juni 2025 | 11:31 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah akan mewajibkan marketplace memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi barang oleh pedagang online.

Dengan ketentuan itu, pedagang online di marketplace akan dipungut PPh final sebesar 0,5%.

Namun, pedagang online masih bisa bebas pungutan pajak tersebut.

Syaratnya, omzet mereka di bawah Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.

Hal itu disampaikan Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu dalam keterangan resmi, Kamis 26 Juni 2025.

"Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun, tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rosmauli.

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Berdasarkan beleid tersebut pula, bagi UMKM dengan penghasilan bruto lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, dikenakan tarif PPh final 0,5%.

Lebih lanjut Rosmauli menegaskan, pada prinsipnya PPh dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh oleh wajib pajak.

Termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online.

#kontan #kontannews #kontantv #umkm #pedagang #online #pph #pajak


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved