ICJ Gelar Sidang Dengar Pendapat 50 Pihak atas Kasus Penjajahan Israel di Gaza Palestina


Senin, 19 Februari 2024 | 18:25 WIB | dilihat
Di Den Haag, pada tanggal 19 Februari, Mahkamah Internasional PBB membuka serangkaian sidang penting mengenai konsekuensi hukum dari pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Lebih dari 50 negara dijadwalkan untuk memberikan pandangan mereka kepada para hakim selama sidang berlangsung hingga 26 Februari mendatang. Sidang ini menjadi perhatian dunia karena menyoroti isu yang kompleks dan sensitif terkait konflik di Timur Tengah.

Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki, akan menjadi pembicara pertama dalam sidang ini, yang diadakan di Pengadilan Internasional di Den Haag. Majelis Umum PBB pada tahun 2022 meminta pendapat penasihat dari ICJ terkait pendudukan Israel atas Palestina.

Meskipun Israel telah mengabaikan pendapat semacam itu di masa lalu, keputusan yang diambil dalam sidang ini dapat meningkatkan tekanan politik terhadap Israel, terutama dalam konteks konflik berkepanjangan di Gaza yang telah menelan korban jiwa sebanyak 29.000 warga Palestina menurut pejabat kesehatan Gaza sejak bulan Oktober lalu.

Beberapa negara yang akan berpartisipasi dalam sidang ini termasuk Amerika Serikat, Tiongkok, Rusia, Afrika Selatan, dan Mesir. Meskipun demikian, Israel tidak akan berpartisipasi langsung dalam sidang tersebut, meskipun telah mengirimkan pandangan tertulis.

Sidang ini adalah bagian dari upaya Palestina untuk menarik perhatian lembaga-lembaga hukum internasional terhadap perilaku Israel. Hal ini semakin mendesak setelah serangan oleh Hamas di Israel pada Oktober lalu, serta tanggapan militer Israel terhadap serangan tersebut.

Sidang ini juga datang di tengah kekhawatiran yang meningkat tentang kemungkinan serangan darat Israel terhadap kota Rafah di Gaza, yang merupakan tempat perlindungan terakhir bagi lebih dari satu juta warga Palestina.

Sejak Perang Enam Hari pada tahun 1967, Israel telah merebut Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur - wilayah yang diinginkan oleh Palestina sebagai bagian dari negara mereka. Meskipun Israel mundur dari Gaza pada tahun 2005, tetapi bersama dengan Mesir, masih mengendalikan perbatasan Gaza.

Sidang ini merupakan kedua kalinya Majelis Umum PBB meminta pendapat penasihat dari ICJ mengenai wilayah Palestina yang diduduki. Pada tahun 2004, pengadilan tersebut menyimpulkan bahwa tembok pemisah Israel di Tepi Barat melanggar hukum internasional dan harus dibongkar.

Para hakim saat ini diminta untuk meninjau berbagai aspek pendudukan Israel, termasuk pemukiman Yahudi di Tepi Barat dan aneksasi Yerusalem Timur. Pada akhirnya, keputusan yang diambil oleh ICJ dapat memiliki dampak besar terhadap status hukum pendudukan tersebut serta konsekuensi hukumnya bagi semua negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Proses ini berbeda dari kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Pengadilan Dunia. Meskipun hasil pendapat penasihat ICJ tidak akan mengikat secara hukum, namun memiliki bobot hukum yang besar serta otoritas moral yang penting.

#kontantv #icj #israel #palestina

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved