Kemenkeu Longgarkan Pajak Merger BUMN, Pembayaran Bisa Diangsur


Jumat, 19 Desember 2025 | 15:37 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kementerian Keuangan, berkomitmen penuh untuk memuluskan langkah aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, terutama dalam proses merger dan konsolidasi.

Salah satu tantangan terbesar yang kerap menghambat adalah beban pajak atas selisih nilai buku dan nilai pasar aset perusahaan saat penggabungan, yang dikenal sebagai capital gain tax.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa kenaikan nilai aset BUMN saat merger seringkali memicu kewajiban perpajakan yang sangat besar dalam satu waktu.

Beban inilah yang menjadi batu sandungan utama bagi BUMN untuk melanjutkan proses merger.

Menanggapi hal ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan yang memberikan fleksibilitas.

#kemenkeu #pajak #bumn


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved