UU Migas Sudah Tak Relevan, Pemerintah dan DPR Diminta Segera Tuntaskan Revisi


Rabu, 09 Juli 2025 | 23:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah dan DPR mendapat tekanan untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau yang dikenal dengan UU Migas.

Regulasi yang sudah berusia lebih dari dua dekade ini dinilai tak lagi sesuai dengan kebutuhan industri migas nasional maupun global.

Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, substansi UU Migas saat ini sudah banyak yang perlu dievaluasi.

#uu #migaas #revisi


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved